|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANABARU - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Kamis (29/1/2026), harga emas Antam melesat hingga Rp3.168.000 per gram. Angka ini melonjak tajam Rp165.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang masih berada di level Rp3.003.000 per gram.
Lonjakan tersebut terjadi setelah sehari sebelumnya harga emas Antam sudah lebih dulu bergerak naik dua kali dalam satu hari perdagangan, menandakan tekanan beli yang kuat di pasar logam mulia.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut terkerek naik. Saat ini, Antam mematok harga buyback di level Rp2.989.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.854.000 per gram.
PPATK Ungkap Aliran Dana Emas Ilegal Tembus Rp 992 Triliun, PETI Jadi Pemicu Utama
2026, Dishub Akan Tambahan 16 Armada Bus Listrik TMP
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan—mulai dari ukuran 1 gram hingga 1 kilogram—dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Sementara itu, harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia terbaru adalah sebagai berikut:
Harga Emas Antam Longsor di Akhir Pekan, Cek Daftar Lengkapnya
Helat Pelalawan ke-26, Tabligh Akbar Hadirkan Rhoma Irama
Emas 0,5 gram: Rp1.634.000
Emas 1 gram: Rp3.168.000
Emas 2 gram: Rp6.276.000
Emas 3 gram: Rp9.389.000
Emas 5 gram: Rp15.615.000
Emas 10 gram: Rp31.175.000
Emas 25 gram: Rp77.812.000
Emas 50 gram: Rp155.545.000
Emas 100 gram: Rp311.012.000
Emas 250 gram: Rp777.265.000
Emas 500 gram: Rp1.554.320.000
Emas 1.000 gram: Rp3.108.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti pemotongan pajak tersebut. *