PEKANBARU – Mediasi perselisihan hak antara eks karyawan dan manajemen Riau Pos Group (RPG) yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau belum menghasilkan titik temu. Pertemuan yang digelar Rabu (9/9/2026) pagi itu tidak dihadiri pihak perusahaan.
Mediasi tripartit tersebut sedianya mempertemukan eks karyawan Riau Pos Group, manajemen perusahaan, serta LBH Tuah Negeri Nusantara sebagai kuasa hukum para mantan pekerja.
Namun, dari pihak yang diundang, hanya perwakilan eks karyawan dan kuasa hukumnya yang hadir.
Perselisihan Hak Eks Karyawan Riau Pos Masuk Disnakertrans Riau, Para Pihak Dipanggil Besok
Disnaker Riau Bentuk Tim dan Segera Panggil CEO RPG Terkait Hak Eks Karyawan
Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Disnakertrans Riau, Rita Yuliani SH MT, mengatakan manajemen Riau Pos Group menyampaikan alasan ketidakhadiran karena surat undangan dari Disnakertrans disebut salah alamat.
"Alasan dari pihak perusahaan, surat dari dinas salah alamat," ujar Rita.
Meski pihak perusahaan tidak hadir, proses mediasi tetap dilanjutkan. Tim mediator mendengarkan penjelasan, klarifikasi, serta informasi dari para eks karyawan dan LBH Tuah Negeri Nusantara terkait hak-hak yang mereka tuntut.
LBH Tuah Negeri Minta Hak Eks Karyawan RPG Tak Dikaitkan dengan Dugaan Kasus Rp56 Miliar
Hak Eks Karyawan Riau Pos Group Rp8,2 Miliar Belum Dibayar, LBH Tuah Negeri Somasi Manajemen
Menurut Rita, keterangan yang disampaikan eks karyawan dan kuasa hukumnya menjadi bahan penting bagi mediator untuk memahami persoalan yang terjadi.
"Walaupun pihak perusahaan tidak hadir, kami sudah mendapatkan banyak informasi dari eks karyawan dan LBH. Pada pertemuan berikutnya, pihak perusahaan kami minta hadir," katanya.
CEO Riau Pos Group Akan Dipanggil Kembali
Disnakertrans Riau memastikan akan kembali memanggil manajemen Riau Pos Group untuk mengikuti mediasi berikutnya.
Rita mengatakan CEO Riau Pos Group Ahmad Daridiri akan turut dipanggil bersama para eks karyawan dan kuasa hukum dari LBH Tuah Negeri Nusantara.
Said Iqbal Fasilitasi Pertemuan Eks Karyawan Riau Pos Group, Aduan Tunggakan Pesangon Dibahas
Eks Karyawan Riau Pos Group Adu Nasib ke DPRD Riau, Edi Basri: Tak Ada Alasan Hak Mereka Tak Dibayar
Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
"CEO Riau Pos Group juga akan kami panggil. Informasi yang kami terima dari eks karyawan dan LBH nantinya akan kami konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan," jelas Rita.
Pertemuan mediasi sebelumnya dibuka oleh Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, Yulismar. Lima orang mediator Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Puluhan Eks Karyawan Riau Pos Group Resmi Layangkan Somasi, Tuntut Penyelesaian Hak Pesangon
Makin Memanas! Puluhan Eks Karyawan Riau Pos Group Siapkan Gugatan Miliaran Rupiah, Gandeng Puluhan Advokat dari Tiga LBH
Sementara dari pihak eks karyawan dan LBH Tuah Negeri Nusantara, sejumlah perwakilan hadir untuk menyampaikan persoalan serta tuntutan yang mereka perjuangkan.
LBH Minta Hak Eks Karyawan Dibayarkan
Kuasa hukum eks karyawan Riau Pos Group dari LBH Tuah Negeri Nusantara, Dr. (C) Suardi, S.H., M.H., CPM., CPArb, menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi dasar tuntutan para mantan pekerja.
CEO Riau Pos Group Ahmad Dardiri, Jangan Ajari Eks Karyawan: Fokus Saja Lunasi Utang
Puluhan Eks Karyawan Riau Pos Group Tagih Hak Pesangon dan Pensiun, Nilainya Capai Miliaran Rupiah
Ia berharap proses mediasi yang difasilitasi Disnakertrans Riau dapat menghasilkan solusi dan membantu memastikan hak-hak eks karyawan yang mereka klaim belum dibayarkan dapat diselesaikan.
Suardi mengatakan tuntutan yang disampaikan para eks karyawan pada dasarnya merupakan permintaan agar hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Permintaan kami sederhana, bayarkan hak-hak eks karyawan Riau Pos Group," tegas Suardi.
Sebelumnya, LBH Tuah Negeri Nusantara telah mengadukan persoalan dugaan belum terpenuhinya hak-hak eks pekerja Riau Pos Group kepada Disnakertrans Riau.
PT BSP Lepas 12 Karyawan Berangkat Haji 2026, Manajemen Titip Doa untuk Keberkahan Perusahaan
Tinggi Kesadaran Karyawan BSP Berzakat, Terkumpul Rp 317 Juta Lebih
Dalam pengaduan tersebut, LBH mencantumkan 50 eks karyawan dengan total nilai hak yang diklaim belum dibayarkan secara penuh mencapai Rp7.825.386.832.
Hak yang dipersoalkan antara lain pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, tunggakan gaji, profit sharing atau tantiem bagi pekerja yang berhak, serta hak normatif lainnya.
Dengan akan dipanggilnya kembali manajemen Riau Pos Group pada pekan depan, Disnakertrans Riau diharapkan dapat mempertemukan kedua belah pihak untuk memperoleh penjelasan secara langsung dan mencari kemungkinan penyelesaian atas perselisihan tersebut.**