|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - SekdaprovRiau SF Hariyanto menyerahkan proses selanjutnya terkait hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kepada rekan-rekan semua mungkin hasil dari pembicaraan tadi silakan ditanya kepada bapak yang berwenang," kata Hariyanto usai memberikan klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta Selatan, Kamis kemarin
Hariyanto menjalani klarifikasi selama sekitar enam jam. Dirinya mulai menjalani klarifikasi sekitar pukul 9.08 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 15.22 WIB.
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
Bukan Tandingan! Istana Tegaskan Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo Jadi yang Utama
Ia enggan berbicara banyak soal materi klarifikasinya dengan lembaga antirasuah tersebut, dia hanya mengatakan semua dokumen yang diminta KPK telah diserahkan.
"Saya selaku ASN sudah datang ke sini memenuhi panggilan Direktorat LHKPN, sudah saya sampaikan seluruhnya apa yang diminta, apa yang diperlukan, sudah saya siapkan semuanya," ujarnya seperi dilansir antaracom.
Dalam kesempatan itu Hariyanto menyampaikan apresiasi kepada wartawan yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk memberikan keterangan soal LHKPN-nya.
Pekanbaru Hujan Jelang Pelantikan Sekdaprov Riau H Syahrial Abdi
DPRD Sampaikan Masukan Strategis untuk RPJMD Riau 2025–2029
Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto menjadi sorotan warganet setelah mencuatnya video perayaan ulang tahun mewah putrinya di salah satu hotel mewah.
Video mewahnya pesta ulang tahun ke-17 putri Sekda Riau itu diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.
Istri RF Hariyanto juga menjadi sorotan warganet soal koleksi tas mewahnya dan foto liburannya ke luar negeri.
Lima Calon Sekdaprov Riau Rampungkan Tes, Penentuan Akhir Tunggu Hasil UPT BKD
Pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto Resmi Ditetapkan KPU Riau Sebagai Gubri-Wakil Gubri Terpilih
Hal tersebut mendorong KPK untuk melayangkan undangan klarifikasi LHKPN terhadap yang bersangkutan. (*)