|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah meluncurkan Episode Ke-26 dari program Merdeka Belajar yang membahas Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Salah satu perubahan signifikan dalam program ini adalah terkait standar kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi yang artinya mahasiswa tidak diwajibkan lagi untuk menyusun skripsi, disertasi, atau tesis.
Nadiem menyampaikan, "Standar Nasional Pendidikan Tinggi saat ini mengalami penyederhanaan. Pengurangan peraturan ini meliputi bidang standar, standar kompetensi lulusan, serta standar proses pembelajaran dan penilaian. Hal ini bertujuan untuk memungkinkan perguruan tinggi lebih berfokus pada peningkatan kualitas tridharma perguruan tinggi." Ini diambil dari pernyataan Nadiem yang dikutip dari siaran resmi YouTube Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023, yang mengatur tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nadiem menjelaskan lebih lanjut mengenai penyederhanaan kompetensi lulusan dalam standar kompetensi lulusan. Sebelumnya, kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijelaskan secara terpisah dan rinci. Namun, melalui kebijakan baru ini, kompetensi tersebut tidak lagi perlu diuraikan secara rinci. Perguruan tinggi diberi kebebasan untuk merumuskan ketiga poin kompetensi tersebut secara terpadu.
Terkait dengan tugas akhir, mahasiswa program sarjana tidak diwajibkan lagi untuk menyusun skripsi. Hal yang sama berlaku untuk mahasiswa program magister, yang sebelumnya diharuskan untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan mahasiswa program doktor yang diwajibkan untuk menerbitkan makalah di jurnal internasional yang memiliki reputasi.
Mahasiswa sekarang dapat menyelesaikan tugas akhir berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Tugas akhir tersebut tidak lagi harus berbentuk skripsi, tesis, atau disertasi.
Menurut Nadiem, jika suatu program studi sarjana atau terapan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau pendekatan lainnya, maka tugas akhir berupa skripsi dapat dihapus. Begitu pula, mahasiswa magister dan doktor tidak lagi diwajibkan untuk menerbitkan makalah di jurnal.
Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, merespon positif perubahan ini. "Dengan perubahan ini, kami mendapatkan panduan yang memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan kompetensi umum dan khusus, serta memberikan keleluasaan kepada kampus tanpa mengurangi kualitas pembelajaran," ujarnya.
Chairul juga menyoroti pentingnya kebijakan ini untuk pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan tersendiri. Menurutnya, pemberian fleksibilitas ini memungkinkan institusi pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul secara nyata. Dukungan terhadap perubahan ini juga muncul karena Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini memberikan lebih banyak otonomi kepada perguruan tinggi. Salah satu contohnya adalah tentang standar kompetensi lulusan yang tidak lagi harus dijelaskan secara rinci dan kaku. Sekarang, tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak terbatas hanya pada skripsi, tesis, atau disertasi. *
Sumber: Tempo