JAKARTA-- Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mendesak Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kalau punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Kalau bergeming, presiden yang harus segera memberhentikannya," ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (23/11).
Herdiansyah tetap mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya kendati penanganan kasus yang menjerat Firli terbilang sangat lamban. Publik, terang dia, harus mengalirkan dukungan agar proses hukum terhadap Firli segera dituntaskan.
Kajari Karo Dicopot Mendadak! Diperiksa Kasus Amsal Sitepu, Ini Fakta Sebenarnya
Paradigma Baru Advokat Indonesia Abad ke-21 dan Transformasi Profesi Hukum Indonesia
Ia meminta Firli segera ditangkap karena berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Terlebih, Firli masih menjabat Ketua KPK sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya.
"Sebenarnya di ketentuan Pasal 32 UU 19/2019 tentang KPK, kalau tersangka, dia diberhentikan sementara. Dan kalau terdakwa, baru diberhentikan permanen," terang Herdiansyah.