"Atau kalau tidak praperadilan, ya nanti Pak Firli akan diberi kebebasan untuk membela dirinya waktu sidang, sehingga hakim akan melihat ini akan terbukti bersalah atau tidak terbukti," ujar dia.
"Sehingga ya bebas, jadi saya kira Pak Firli juga bukan kiamat gitu untuk membela diri dengan mekanisme praperadilan maupun persidangan pokok perkaranya," imbuhnya.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan optimisme dengan masa depan pemberantasan korupsi usai penetapan tersangka Firli Bahuri.
Kajari Karo Dicopot Mendadak! Diperiksa Kasus Amsal Sitepu, Ini Fakta Sebenarnya
Paradigma Baru Advokat Indonesia Abad ke-21 dan Transformasi Profesi Hukum Indonesia
"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah," ujar Yudi.
Dia juga berterima kasih kepada Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi.