"Tapi, Firli ini layak dipecat tanpa mempertimbangkan status hukumnya. Kalau dia tidak mau mundur, presiden harus segera memecat Firli," pungkasnya.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman turut menyambut baik penetapan tersangka Firli Bahuri dan menyebut hal itu telah memberi kepastian hukum.
"MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi atau bertemu dengan pihak-pihak terkait oleh pimpinan KPK," kata Boyamin lewat rekaman suara.
Kajari Karo Dicopot Mendadak! Diperiksa Kasus Amsal Sitepu, Ini Fakta Sebenarnya
Paradigma Baru Advokat Indonesia Abad ke-21 dan Transformasi Profesi Hukum Indonesia
MAKI mengapresiasi langkah cepat dari penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka. Sebab jika tidak, maka akan terlarut-larut dan diduga akan dipakai untuk saling nyandera.
Dia menyebut Firli bisa tetap membela diri dengan cara melakukan praperadilan jika tidak puas dengan penetapan tersangkanya. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka adalah termasuk objek praperadilan.