Yudi mendesak agar Firli segera dikeluarkan atau mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.
"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," ucapnya.
Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.
Kajari Karo Dicopot Mendadak! Diperiksa Kasus Amsal Sitepu, Ini Fakta Sebenarnya
Paradigma Baru Advokat Indonesia Abad ke-21 dan Transformasi Profesi Hukum Indonesia
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Penyidik mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli. Ia terancam pidana seumur hidup.