|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : pta/pta/PE/CNN
JAKARTA-- Gaji ke-13 PNS bakal dihentikan tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Gara-garanya, ada sebuah unggahan di X yang menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menyetop pemberian gaji ke-13 PNS.
Gaji ke-13 untuk PNS akan dihentikan. Nikmat keberlanjutan," tulis akun tersebut.
Informasi tersebut menyesatkan dan tidak sepenuhnya benar. Sebab, pemerintah tetap memberikan gaji ke-13 untuk para abdi negara pada tahun ini.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sorotin Keterlambatan, Bupati Siak Minta Gaji Pegawai Pemkab Dibayar Tepat Waktu
Bupati Afni Terkejut Ada Temuan Pegawai Setahun Tak Masuk Kerja Masih Terima Gaji
Namun, memang ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," bunyi Pasal tersebut seperti dilansir CNNindonesia.com.
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, tetapi tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan pemerintah atau ditugaskan di luar instansi sehingga menerima gaji dari tempat penugasannya.
Agung Umumkan Gaji ke-14 ASN Pemko Akan Dibayarkan, Honor THL Dinaikan
Gaji Pegawai Honor di Pekanbaru Terlambat? Wali Kota Agung: Laporkan Langsung ke Saya!
Dalam beleid itu, Presiden Jokowi mengatur pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara itu untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat Juni 2024.
Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
Aceh Wajibkan Salat Berjamaah dan Pengajian di Sekolah
OJK Perketat Penggunaan Paylater, Usia Minimal 18 Tahun-Gaji Rp3 Juta
Sementara THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum dan
e. tunjangan kinerja
Besaran gaji ke-13 sesuai sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tuntut Gaji dan TPP, Ratusan ASN dan Honorer Pemkab Rohil Demo di Kantor BPKAD
Tak Kunjung Dibayarkan, Gaji dan Honor serta TPP Pegawai di Pemkab Rohil
Sumber CNNindonesia.com
Dr Afni Kampanye di Mempura, Warga: Datuk Beliau Guru Ngaji dan Tokoh Agama
Program Pensiun Baru, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi