|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : dis/isn/CNN
JAKARTA-- Polisi membeberkan salah satu pasal yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Alfajar Badjideh mantan pacar dari anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly adalah terkait dugaan tindak pidana aborsi.
"(Pasal) 76d Jo 45a UU Perlindungan Anak, (Pasal) 348 KUHP," Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (13/9).
Diketahui, Pasal 348 KUHP ayat 1 berbunyi 'barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan'.
Kemudian, Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pemerintah Segel PT Toba Pulp Lestari dan Tiga Pihak Lain Terkait Banjir Sumatra
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
Lalu, Pasal 45a UU Perlindungan Anak berbunyi 'setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Disampaikan Nurma, saat ini pihaknya masih mendalami laporan yang dilayangkan oleh Nikita terhadap Vadel.
"Nanti didalami, dia laporannya itu dulu," ujarnya.
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
Kejati Kepri Geledah Kantor Jasa Kapal Batam, Ungkap Dugaan Korupsi Rp4,4 Miliar
Sebelumnya, Nurma membenarkan ihwal laporan yang dilayangkan Nikita terhadap Vadel Alfajar Badjideh yang merupakan mantan pacar dari anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9).
"Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa gitu lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh VA," kata Nurma kepada wartawan, Jumat (13/9).
"Iya (terlapor Vadel Badjideh)," imbuhnya.
Kontroversi KPU dan Dugaan Perlindungan Politik
PBB Desak Investigasi Dugaan Kekerasan Aparat dalam Aksi Protes di Indonesia
Belum ada pernyataan dari Vadel terkait laporan terhadap dirinya ini.
Sebelumnya Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9).
Ia mengaku kedatangannya itu untuk melaporkan seseorang. Namun, ia enggan mengungkapkan sosok yang dilaporkan ke pihak berwajib.
KPK Geledah Kediaman Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
KPK Gelar OTT di Jakarta, Tangkap 9 Orang Terkait Suap Izin Hutan
Nikita hanya menyatakan laporan itu untuk satu keluarga karena merasa begitu marah terhadap mereka. Nikita Mirzani menyatakan detail laporan bisa ditanyakan kepada polisi.
"Satu keluarga," kata Nikita Mirzani, Kamis (12/9) seperti dikutip CNNindonesia dari detik.com.
"Nanti juga tahu, enggak lama. Kalau gue sudah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP. Gue kesal muka gue disanding-sandingin sama muka binatang," lanjut dia.
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Kejati Riau, di Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Blok Rokan Senilai Rp 551 Miliar
Dugaan Korupsi Haji Khusus Era Menag Yaqut Masuki Babak Baru
Sementara itu, Fahmi Bachmid mengungkapkan laporan itu terkait dugaan pelanggaran beberapa aturan perundang-undangan, salah satunya adalah UU Perlindungan Anak.
Kredit Macet Bermasalah di Pelalawan, Polisi Telusuri Dugaan Korupsi di Bank Milik Negara
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Mantan Stafsus Nadiem, Dikasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Sumber CNNindonesia