PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak ragu mengambil alih penanganan kasus Pagar Laut. Ia menegaskan, dugaan adanya praktik korupsi atau suap dalam proyek tersebut harus diusut tuntas demi mendukung komitmen Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam memberantas korupsi.
Menurut Anwar, saat ini penanganan kasus Pagar Laut masih berada di tangan Kepolisian, namun baru sebatas penyidikan dugaan pemalsuan dokumen. Ia menilai, pendekatan tersebut belum menyentuh kemungkinan adanya tindak pidana korupsi yang lebih luas.
“Presiden Prabowo sudah menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi sampai ke Antartika. Kalau Kejaksaan siap turun tangan, itu langkah yang patut diapresiasi,” kata Anwar kepada wartawan, Senin (19/5).
Ia menyayangkan lemahnya kinerja dua lembaga penegak hukum lainnya, yakni Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mendalami indikasi korupsi di proyek tersebut. Menurutnya, jika Kejagung menunjukkan keseriusan, maka itu merupakan sinyal positif bagi publik.
“Kalau polisi dan KPK tak bergerak maksimal, ya biarkan Kejaksaan yang ambil alih. Kita semua ingin agenda pemberantasan korupsi benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Anwar juga mengingatkan bahwa keberhasilan program antikorupsi akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang akan datang. Ia menilai, lembaga yang tidak sejalan dengan semangat tersebut justru berpotensi merusak citra Presiden.
“Kalau ada yang menghambat, Presiden harus turun tangan. Tidak boleh ada institusi yang menghalangi proses penegakan hukum, apalagi dalam perkara korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ada lembaga penegak hukum yang justru menghambat langkah pemberantasan korupsi, maka perlu dievaluasi. “Lebih baik ditinggalkan daripada memperlambat,” ucapnya seperti dikutip dari Republika.co.id.
Sebelumnya, Kejagung telah memberikan rekomendasi kepada Kepolisian agar memperluas penyelidikan kasus Pagar Laut ke arah dugaan korupsi atau suap. Namun hingga kini, kasus tersebut masih diproses sebatas tindak pidana pemalsuan dokumen.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Langkah tersebut dinilai sebagai indikasi keseriusan Kejagung untuk menggali lebih jauh potensi korupsi dalam proyek yang belakangan ramai jadi sorotan publik itu. *