PEKANBARU – Puluhan mantan karyawan Riau Pos Group mengaku hingga kini belum menerima seluruh hak mereka meski telah berhenti bekerja maupun memasuki masa pensiun. Hak yang belum dibayarkan tersebut meliputi pesangon, uang pensiun, dan hak-hak normatif lainnya dengan total nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah eks karyawan kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (2/7/2026). Mereka menyebut persoalan itu telah berlangsung cukup lama tanpa adanya kepastian penyelesaian dari pihak perusahaan.
Salah seorang eks karyawan, Khairul Amri, mengatakan para mantan pekerja hanya menuntut hak yang menjadi kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sindikat Narkoba Lintas Negara Terungkap, Barang Bukti Capai Puluhan Miliar
PT BSP Lepas 12 Karyawan Berangkat Haji 2026, Manajemen Titip Doa untuk Keberkahan Perusahaan
"Kami tidak meminta lebih. Kami hanya menuntut hak yang memang menjadi kewajiban perusahaan untuk dibayarkan. Banyak rekan-rekan yang sudah pensiun maupun mengundurkan diri, tetapi hingga sekarang haknya belum diterima secara utuh," ujarnya.
Menurut Khairul Amri, jumlah mantan karyawan yang belum menerima haknya mencapai puluhan orang. Jika diakumulasikan, total kewajiban perusahaan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Ini bukan lagi persoalan satu atau dua orang. Ada puluhan eks karyawan yang hingga kini masih menunggu penyelesaian hak mereka. Jika diakumulasikan, nilainya mencapai miliaran rupiah," katanya.
Pemprov Riau Intensifkan Pemadaman Karhutla, Puluhan Sortie Udara Dikerahkan
Tinggi Kesadaran Karyawan BSP Berzakat, Terkumpul Rp 317 Juta Lebih
Keluhan serupa disampaikan Fitriady Syam. Ia menilai hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai jadwal pembayaran maupun penjelasan resmi dari manajemen terkait penyelesaian hak para mantan karyawan.
"Tidak ada kejelasan. Kami tidak pernah diberi penjelasan kapan hak kami akan dibayarkan ataupun kapan persoalan ini akan diselesaikan," ujarnya.
Sementara itu, mantan karyawan yang telah memasuki masa pensiun, Mirshal atau yang akrab disapa Achenk, mengaku pembayaran hak pensiunnya sempat dicicil sebesar Rp2 juta per bulan sesuai kesepakatan awal.
Pemko Pekanbaru Siapkan Puluhan Lokasi untuk Koperasi Merah Putih
Puluhan Ribu UMK di Sumbar Disiapkan Masuk Pasar Global Ekonomi Halal
Namun, menurutnya, pembayaran tersebut kemudian berubah menjadi Rp500 ribu per bulan dan tidak lagi berjalan lancar.
"Awalnya dijanjikan dicicil Rp2 juta per bulan selama proses pembayaran hak pensiun saya. Setelah berjalan sekitar dua tahun, jumlahnya turun menjadi Rp500 ribu per bulan. Saya mempertanyakan hal itu karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal," katanya.
Para eks karyawan mendesak manajemen Riau Pos Group segera menunjukkan itikad baik dengan menyusun jadwal penyelesaian pembayaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Puluhan Truk dari Siak Bertolak untuk Korban Bencana Sumatera
Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Berat, PSPS Pekanbaru Didenda Puluhan Juta
Mereka menyatakan masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, mereka mempertimbangkan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak tersebut.
Selain itu, para mantan karyawan meminta perusahaan menyampaikan secara terbuka apabila memang mengalami kendala keuangan sehingga belum mampu memenuhi kewajibannya.
"Kami hanya menginginkan kepastian. Jika memang perusahaan memiliki kendala, sampaikan secara terbuka kepada kami agar ada kejelasan," ujar salah seorang perwakilan eks karyawan.
SPPG Kembang Minta Maaf, Puluhan Siswa di Tembilahan Diduga Keracunan Makanan MBG
Brigade Al-Quds Lumpuhkan Puluhan Tentara Israel di Shujaiya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Riau Pos Group terkait tuntutan yang disampaikan para mantan karyawan tersebut.*