|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
RENGAT- Tampaknya kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tidak bisa dianggap enteng di Inhu. Pasalnya selama bulan Pebruari 2023 saja telah terjadi 4 kasus, hal ini butuh perhatian semua pihak untuk mengatasinya.
Sederetan kasus tak terpuji ini diketahui ketika press release kasus Curanmor dan pencabulan anak bawah umur yang digelar di ruang Sanika Satyawada Polres Inhu, dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K diwakili Wakapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko, S.T.P., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin (27/2).
Dijelaskan Wakapolres, kasus pertama dengan tersangka, SY (43) sedangkan korbannya, Mawar (14), di salah satu Kelurahan di Kecamatan Rengat Barat. Kejadian pada tahun 2021 lalu, namun baru terungkap dan dilaporkan ke Polsek Rengat Barat, 16 Februari 2023 kemarin.
304 Ekor Hewan Ternak di Riau Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Inhu Terbanyak 143 Kasus
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Ketika kejadian, korban masih duduk di bangku kelas 4 SD, tinggal serumah bersama pelaku, yang merupakan adik kandung ibu korban atau paman kandung korban. Ayah ibu korban telah bercerai, ibu korban menjadi TKW ke negara tetangga, sehingga korban harus tinggal bersama pamannya.
Kasus kedua, kekerasan seksual dialami oleh Anggrek (12), warga salah satu desa di Kecamatan Rengat, dengan pelaku 6 orang, 1 orang diantaranya berhasil diamankan, yakni SS (16) sedangkan yang lainnya sampai sekarang melarikan diri.
Sabtu, 18 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, bermula ketika korban bersama para pelaku duduk ngumpul bersama di salah satu tempat rekreasi di Kota Rengat, korban disuguhi minuman keras jenis tuak.
Jejak Pengabdian Hawk 109/209 di Riau Berlanjut ke Pontianak
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
Setelah korban mabuk, sekitar pukul 21.00 WIB, korban dibawa ke sebuah pondok sawah disalah satu desa di Kecamatan Rengat, kemudian korban digilir 6 orang laki-laki. Setelah korban sadar, langsung melapor ke Polres Inhu.
Kasus ketiga, dialami Bunga (16) warga salah satu desa di Kecamatan Batang Cenaku, pelaku adalah NR (23), mantan karyawan orang tua korban. Kejadian pada Juli 2022 silam dan pelaku berhasil diringkus 20 Februari 2023, beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Batang Cenaku.
Saat kejadian, pelaku dan istrinya pergi ke apotek, kemudian berjumpa dengan korban, dulu pelaku dan istrinya bekerja dengan orang tua korban, sehingga mereka sudah saling kenal, bahkan antara korban dengan istri pelaku sangatlah dekat.
Operasi Lilin Lancang Kuning 2025, Satlantas Polres Pelalawan Laksanakan Ramp Check Kendaraan
Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer P21, Noel Datangi KPK dengan Peci dan Sorban
Sehingga korban berkeinginan untuk main kerumah pelaku karena sudah lama tak bertemu, namun korban bukannya dibawa kerumah, tapi melainkan kerumah kosong dan ditempat itulah pelaku berbuat tidak senonoh pada korban, kemudian mengancam korban agar tidak bercerita pada siapapun.
Selanjutnya, kasus ke 4 dilakukan oleh IP (27) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Rengat Barat, terhadap Melati (16) ibu muda yang masih miliki Balita. Perbuatan tak terpuji itu terjadi Jumat, 3 Februari 2023, pukul 12.00 WIB.
Ketika itu, pelaku hendak ke Masjid untuk menunaikan ibadah sholat fardhu Jumat, namun ketika melintas didepan kamar korban dan melihat korban sedang menidurkan anaknya diatas kasur.
Keterbatasan Dana, Pemkab Siak Tetap Peduli Bantu Anak Yatim Dhuafa Santunan Bulanan Serta Seragam Gratis
Bobibos: Bensin Nabati dari Jerami, Inovasi Anak Negeri Menuju Energi Bersih
Ketika itu, pelaku langsung masuk kedalam kamar melalui jendela dan memaksa korban berhubungan suami istri sambil mengancam. Setelah puas melepas hasratnya, pelaku meninggalkan korban dan menuju masjid untuk Jumatan.
"Pelaku diamankan 20 Februari 2023 lalu, setelah beberapa jam kasus ini dilaporkan ke Polsek Rengat Barat," ucap Wakapolres.
Dari 4 kasus tersebut lanjut Wakapolres, saat ini sedang ditangani unit PPA Satreskrim Polres Inhu. Pekan depan salah satunya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni kasus dengan tersangka SS.